PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH...
Pasal 9
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap dana kampanye Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan:
- kemungkinan subjek atau pelaku pelanggaran, antara lain Penyelenggara Pemilu beserta jajarannya, Pasangan Calon dan/atau tim kampanye, penyumbang, kantor akuntan publik serta para pemangku kepentingan lainnya;
- modus pelanggaran difokuskan pada kepatuhan terhadap peraturan, manipulasi laporan sumbangan dan penggunan dana kampanye, serta kewajaran kemampuan ekonomi pemberi sumbangan dibandingkan dengan besaran sumbangan yang diberikan; dan
- latar belakang ekonomi politik dan sosial Pasangan Calon dan partai pendukung Pasangan Calon. c. memilih sasaran pengawasan pada bentuk sumbangan, sumber dana, batasan sumbangan dan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang dianggap mempunyai potensi besar terjadinya pelanggaran; d. meminta dan mencari informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kampanye Pemilu Kada kepada penyelenggara dan pihak-pihak terkait lainnya; dan e. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam rangka memaksimalkan pengawasan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan hal-hal berikut; a. mendorong secara aktif peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan dana kampanye Pemilu Kada; b. menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi pemantau Pemilu Kada, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi dalam rangka memperluas aspek pengawasan dana kampanye; c. menjalin kemitraan dengan komisi informasi publik baik tingkat pusat maupun daerah dalam rangka kemudahan mendapatkan akses dokumen dana kampanye; d. membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pasangan Calon dan tim kampanye dalam rangka membangun ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dana kampanye; e. membangun sinergi dengan media massa baik cetak maupun elektronik dalam mendukung pendidikan politik, serta pengawasan dana kampanye yang tertib dan transparan serta legal; dan f. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
