Pasal 8
BAB 4 — RUANG LINGKUP, TITIK RAWAN, DAN FOKUS PENGAWASAN
Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada difokuskan antara lain pada: a. ketaatan Pasangan Calon untuk memiliki RKDK dan mendaftarkannya ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. ketepatan waktu penyerahan rekening dana kampanye ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. ketaatan Pasangan Calon terhadap ketentuan sumber penerimaan dana kampanye dan penerimaan serta penggunaan dana kampanye; d. bentuk sumbangan yang diterima oleh Pasangan Calon, yakni uang, barang dan/ jasa; e. batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan atau kelompok yang diterima oleh Pasangan Calon; f. ketaatan Pasangan Calon untuk mencatat semua sumbangan yang diterima dalam pembukuan khusus dana kampanye; g. kebenaran laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pasangan Calon; h. ketaatan Pasangan Calon terhadap ketentuan penerimaan dan penggunaan dana kampanye; i. ketepatan waktu penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh Pasangan Calon kepada KPU; j. ketaatan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terhadap ketentuan tentang penetapan kantor akuntan publik yang akan melaksanakan audit laporan dana kampanye; k. ketaatan kantor akuntan publik terhadap ketentuan audit dana kampanye Pasangan Calon; l. keterbukaan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan laporan dana kampanye dan hasil audit dana kampanye kepada publik; m. keterbukaan akses bagi Pengawas untuk memperoleh laporan dana kampanye Pasangan Calon dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan n. penjatuhan sanksi kepada pelanggar ketentuan dana kampanye oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
