Pasal 7
BAB 4 — RUANG LINGKUP, TITIK RAWAN, DAN FOKUS PENGAWASAN
Pengawasan dana kampanye dilakukan dengan memetakan dan memperhatikan titik rawan pelanggaran antara lain: a. ketidaktaatan Pasangan Calon terhadap RKDK, yakni:
- Pasangan Calon tidak memiliki RKDK;
- tidak menempatkan sumbangan dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye; dan
- Pasangan Calon tidak menyampaikan RKDK kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan. b. ketidaktaatan Pasangan Calon dan/atau tim kampanye dalam penerimaan dana Kampanye, yakni:
- menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang, yakni: a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; b. penyumbang atau pemberi yang tidak jelas identitasnya; dan c. pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
- menerima sumbangan yang melebihi batas: a. Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari penyumbang perseorangan; dan b. Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari penyumbang badan hukum swasta.
- sumbangan dalam bentuk barang dan jasa tidak dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar. c. ketidaktaatan Pasangan Calon melalui tim kampanye dalam pencatatan dan pembukuan dana kampanye, dalam hal:
- membukukan sumbangan dana kampanye 3 (tiga) hari setelah pasangan ditetapkan dan tidak menutup pembukuan setelah 1 (satu) hari sesudah kampanye;
- mencatatkan semua kontrak dan pengeluaran yang dilakukan sebelum masa kampanye;
- melakukan konversi ke dalam bentuk rupiah terhadap sumbangan berupa barang, jasa dan mata uang asing; dan
- mencatatkan konversi tersebut berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima terhadap sumbangan dana kampanye dalam bentuk barang dan/atau jasa.
d. ketidaktaatan Pasangan Calon dalam pelaporan dana kampanye, meliputi:
- ketidaksesuaian antara penerimaan dengan pencatatan dan laporan penerimaan dana kampanye Pasangan Calon yang meliputi, antara lain: a) identitas penyumbang; b) besaran sumbangan; c) bentuk sumbangan; dan
d) waktu penerimaan sumbangan. 2. ketidaksesuaian antara laporan penerimaan dana kampanye dengan laporan pengeluaran dana kampanye; 3. Pasangan Calon/tim kampanye Pasangan Calon yang menerima sumbangan dari sumber- sumber yang dilarang tidak melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir; 4. Pasangan Calon/tim kampanye Pasangan Calon yang menerima sumbangan dari sumber- sumber yang dilarang, tidak menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas daerah paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir; dan 5. ketepatan waktu pelaporan dana kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: a) penyampaian laporan penerimaan 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dan 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir; dan b) penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara. e. ketidaktaatan dalam penyelenggaraan audit dana kampanye, meliputi:
penetapan kantor akuntan publik oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota, yakni: a. MENETAPKAN kantor akuntan publik yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengaudit laporan dana kampanye; b. MENETAPKAN kantor akuntan publik yang akan melakukan audit dana kampanye melampaui waktu dimulainya proses audit; dan c. MENETAPKAN kantor akuntan publik tanpa memperhatikan rekomendasi dari Institut Akuntan Publik INDONESIA (IAPI).
pelaksanaan audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik, yakni: a. kantor akuntan publik tidak menjalankan audit berdasarkan pedoman audit sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. kantor akuntan publik melibatkan jasa pihak ketiga; c. kantor akuntan publik tidak melaporkan hasil audit kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya laporan dana kampanye dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan d. kantor akuntan publik tidak memberikan tembusan laporan dana kampanye kepada Pengawas Pemilu.
pengumuman laporan dana kampanye dan hasil audit dana kampanye, yakni: a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota tidak mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye melalui media massa, 1 (satu) hari setelah menerima laporan dari Pasangan Calon; dan b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota tidak mengumumkan laporan hasil audit dana kampanye kepada masyarakat paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari kantor akuntan publik. f. keterbukaan informasi dan kemudahan akses bagi Pengawas Pemilu dan masyarakat terhadap laporan dan hasil audit dana kampanye oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota, meliputi:
membatasi dan/atau menutup akses informasi kepada Pengawas Pemilu terhadap laporan hasil audit dana kampanye;
tidak membuka akses bagi publik untuk mendapatkan dokumen laporan dana kampanye dan hasil audit dana kampanye; dan
tidak memelihara laporan dana kampanye Pasangan Calon. g. penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dana kampanye oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota, yakni:
tidak menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang;
tidak menjatuhkan sanksi pembatalan penetapan sebagai kantor akuntan publik pelaksana audit dalam hal kantor akuntan publik memberikan informasi tidak benar mengenai persyaratan;
tidak menjatuhkan sanksi berupa pembatalan pembayaran jasa dalam hal kantor akuntan publik memberikan informasi tidak benar mengenai persyaratan; dan
tidak menjatuhkan sanksi kepada kantor akuntan publik yang tidak menyerahkan hasil audit dana kampanye 15 (lima belas) hari setelah laporan dana kampanye diterima dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
