PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH...
Pasal 6
BAB 4 — RUANG LINGKUP, TITIK RAWAN, DAN FOKUS PENGAWASAN
Ruang lingkup pengawasan dana kampanye meliputi: a. RKDK, yakni:
- kepemilikan rekening khusus atas nama Pasangan Calon atau tim; dan
- penyampaian rekening khusus kepada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota; b. penerimaan dana kampanye, yakni:
- sumber sumbangan;
- bentuk sumbangan; dan
- batasan jumlah sumbangan. c. pencatatan dan pembukuan dana kampanye; d. penggunaan dan pengelolaan dana kampanye; e. pelaporan dana kampanye, yakni:
- laporan penerimaan;
- laporan pengeluaran; dan
- batasan waktu pelaporan. f. audit dana kampanye, yakni:
- penetapan kantor akuntan publik;
- batasan waktu pelaksanaan audit dana kampanye; dan
- pengumuman laporan dana kampanye dan hasil audit dana kampanye.
g. keterbukaan informasi dan kemudahan akses bagi pengawas pemilu dan masyarakat terhadap laporan dan hasil audit dana kampanye; dan h. penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dana kampanye.
