PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH...
Pasal 10
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan dana kampanye Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat temuan, disertai dengan bukti awal pelanggaran yang dapat berupa surat atau dokumen, kaset rekaman, keterangan saksi, serta catatan atas kegiatan, tindakan, dan kejadian yang dilakukan/dialami seseorang atau sekelompok orang, dan/atau alat bukti pelanggaran lainnya.
