Pasal 9
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dengan cara: a. memastikan sumbangan yang berupa uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye Pemilu; b. memastikan sumbangan tidak melebihi batas termasuk pemberian diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum; c. memeriksa akumulasi besaran sumbangan Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain dalam RKDK, LADK, dan LPSDK yang diberikan terhadap Peserta Pemilu; d. membandingkan kesesuaian besaran daftar kekayaan pribadi dan laporan pajak dengan besaran sumbangan; e. memastikan kelengkapan dokumen penyumbang; f. melakukan pemeriksaan secara faktual terhadap identitas penyumbang;
g. mengidentifikasi potensi pemecahan sumbangan dari satu sumber penyumbang; dan h. memastikan Dana Kampanye yang bersumber dari pihak lain tidak berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat.
