Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan melalui pemberian uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transaksi perbankan wajib ditempatkan pada
RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu. (3) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima dan dicatatkan dalam LADK, LPSDK dan LPPDK oleh Peserta Pemilu. (4) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima dan dicatatkan dalam LADK, LPSDK dan LPPDK oleh Peserta Pemilu.
