PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
(1) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berasal dari: a. perseorangan, termasuk sumbangan dari:
- suami/istri dan/atau keluarga calon/Pasangan Calon; atau
- suami/istri dan/atau keluarga dari Pengurus dan/atau anggota Partai Politik yang mengajukan calon/Pasangan Calon, b. kelompok; dan/atau c. perusahaan atau badan usaha nonpemerintah. (2) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berasal dari: a. perseorangan, termasuk sumbangan dari suami/istri dan/atau keluarga calon; b. kelompok; dan/atau c. perusahaan atau badan usaha nonpemerintah.
