Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu memastikan batasan sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon sebagai berikut: a. sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) berlaku secara kumulatif selama masa Kampanye; dan b. sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) berlaku secara kumulatif selama masa Kampanye. (2) Pengawas Pemilu memastikan batasan sumbangan Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan anggota DPRD sebagai berikut: a. sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) berlaku secara kumulatif selama masa Kampanye; dan b. sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) berlaku secara kumulatif selama masa Kampanye. (3) Pengawas Pemilu memastikan batasan sumbangan Dana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagai berikut: a. sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berlaku secara kumulatif selama masa Kampanye; dan
b. sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah nilainya paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) berlaku secara kumulatif selama masa Kampanye.
