PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 11
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap RKDK sesuai dengan tingkatannya dengan cara memastikan: a. Peserta Pemilu membuka RKDK pada bank umum; b. pembukaan RKDK dilakukan oleh Peserta Pemilu paling lama 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa Kampanye; c. RKDK Peserta Pemilu terpisah dari rekening pribadi Peserta Pemilu; dan d. RKDK Peserta Pemilu yang sudah dibuka atau didaftarkan tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan pergantian.
