PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 12
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pencatatan Dana Kampanye yang dilakukan Peserta Pemilu dengan memastikan: a. kebenaran pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; b. kesesuaian terkait informasi bentuk dan/atau jumlah penerimaan dan pengeluaran dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; dan c. pembukuan yang terpisah dari pembukuan pribadi Peserta Pemilu.
