PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 13
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LADK sesuai dengan tingkatannya dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memeriksa kelengkapan laporan; d. memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan;
e. memeriksa identitas pemberi sumbangan; f. memastikan sumbangan sesuai dengan jumlah nominal batas Dana Kampanye; g. memeriksa bukti laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; dan h. mencatatkan kelebihan sumbangan dan sumbangan yang tidak sah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. pengawasan secara langsung.
