PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 14
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPSDK sesuai dengan tingkatannya dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memastikan penerimaan Dana Kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang; d. memeriksa terkait kelebihan sumbangan; e. memeriksa kelengkapan laporan; f. memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan; g. memeriksa identitas pemberi sumbangan; h. memeriksa kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal batasan Dana Kampanye; dan i. memeriksa bukti laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. pengawasan secara langsung.
