Pasal 15
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPPDK sesuai dengan tingkatannya terhadap laporan transaksi penerimaan dan pengeluaran dimulai dari masa Kampanye hingga berakhirnya masa Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memastikan penerimaan Dana Kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang; d. memeriksa terkait kelebihan sumbangan; e. memeriksa kelengkapan laporan; f. memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan; g. memeriksa identitas pemberi sumbangan; h. memeriksa kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal batasan Dana Kampanye; i. mencatatkan kelebihan sumbangan dan sumbangan yang tidak sah; dan j. memeriksa bukti laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. pengawasan secara langsung.
