Pasal 16
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap penunjukan KAP dan pelaksanaan audit oleh KAP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. memastikan KAP tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu; b. memastikan akuntan publik pada KAP yang ditunjuk bukan merupakan anggota atau Pengurus Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik pengusul Pasangan Calon; c. akuntan publik yang melakukan audit telah mendapatkan sertifikasi audit Dana Kampanye dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik INDONESIA; d. memastikan KAP melakukan verifikasi dan konfirmasi kebenaran Dana Kampanye;
e. memastikan ketepatan waktu masa audit laporan Dana Kampanye; f. memberikan rekomendasi hasil pengawasan Pangawas Pemilu kepada KAP melalui KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; g. memastikan audit tidak melibatkan jasa pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. memastikan KAP melaporkan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya laporan Dana Kampanye dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
