PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 17
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengawas Pemilu memastikan Peserta Pemilu tidak menggunakan Dana Kampanye untuk membiayai saksi.
