PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara: a. melakukan pengawasan langsung; b. memeriksa kebenaran, akuntabilitas, dan kelengkapan laporan; dan c. memastikan kepatuhan waktu pelaporan.
