PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye sesuai dengan tingkatannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas, dan transparansi pelaporan Dana Kampanye yang meliputi: a. sumber Dana Kampanye; b. RKDK; c. LADK; d. LPSDK; e. batasan Dana Kampanye; f. LPPDK; dan g. audit Dana Kampanye.
