Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN DANA KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye Pasangan Calon, anggota DPR, dan anggota DPRD diperoleh dari: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye Pemilu anggota DPD bersumber dari: a. calon anggota DPD; dan/atau b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (3) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berasal dari: a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing; b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c. pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan d. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa atau sebutan lain.
