PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 23
BAB 5 — KERJA SAMA DAN KOORDINASI PENGAWASAN
(1) Dalam rangka optimalisasi pengawasan Dana Kampanye Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
