PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 22
BAB 4 — SUPERVISI DAN PEMBINAAN
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilu. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilu.
