Pasal 21
BAB 3 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Dana Kampanye Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan Dana Kampanye Pemilu. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. hasil kegiatan pengawasan Dana Kampanye Pemilu; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan Dana Kampanye Pemilu; c. penilaian kegiatan pengawasan Dana Kampanye Pemilu; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan Dana Kampanye Pemilu. (5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
