Pasal 20
BAB 3 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan Pemilu. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa proses Pemilu atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.
