PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 24
BAB 6 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan para pemangku kepentingan.p (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
