PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas...
Pasal 47A
(1) Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, semua Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diselesaikan dengan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. (2) Dalam hal pada saat Peraturan Badan ini berlaku terdapat Permohonan yang sudah memasuki tahapan Putusan, terhadap Permohonan tersebut tetap menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 18
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
