Pasal 44
(1) Bawaslu menerbitkan hasil koreksi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal Permohonan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. (2) Hasil koreksi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. menolak Permohonan koreksi Pemohon; atau b. menerima Permohonan koreksi Pemohon. (3) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Putusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. kepala putusan, terdiri atas:
- lambang garuda;
- nama lembaga;
- judul Putusan;
- nomor putusan;
- nomor koreksi putusan; dan 6) “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; b. hasil koreksi Bawaslu; c. tanggal, bulan, hari dibacakan putusan; d. nama lembaga; dan e. nama dan tandatangan majelis. (5) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada para pihak yang bersengketa.
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 47A dan Pasal 47B sehingga berbunyi sebagai berikut:
