Pasal 42
(1) Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat kesalahan penerapan hukum dan/atau kekhilafan majelis. (2) Pemohon yang dirugikan atas putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan Koreksi Putusan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dibacakan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. kedudukan hukum pemohon; c. tenggang waktu permohonan; d. alasan koreksi permohonan pemohon; dan e. hal yang dimohonkan untuk dikoreksi.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
