Pasal 37
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kepala putusan, terdiri atas:
lambang garuda;
nama lembaga;
judul Putusan;
nomor putusan; dan 5) “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; b. identitas Pemohon; c. identitas Termohon; d. pokok permohonan Pemohon; e. jawaban Termohon; f. tanggapan pihak terkait; g. bukti; h. keterangan saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan; i. kesimpulan Pemohon; j. kesimpulan Termohon; k. pertimbangan hukum; l. pendapat hukum; m. kesimpulan; n. amar Putusan; o. tanggal, bulan, hari dibacakan putusan; p. nama lembaga; q. nama dan tandatangan majelis; dan r. nama dan tandatangan sekretaris. (3) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k disusun dengan memperhatikan antara lain: a. kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; b. kedudukan hukum Pemohon; c. tenggang waktu pengajuan Permohonan; dan d. pokok permohonan Pemohon.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
