PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Bantuan Hukum tidak diberikan dalam perkara pidana yang timbul di luar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan Pemilu. (2) Bantuan Hukum dalam perkara pidana korupsi hanya diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
