PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pemberi Bantuan Hukum dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, melakukan: a. telaah terhadap objek gugatan; b. penyiapan surat kuasa, penyiapan jawaban, duplik, alat bukti dan saksi, kesimpulan, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi dan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali; c. menghadiri sidang di pengadian negeri; d. menyampaikan memori banding/kontra memori banding kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan tingkat pertama; dan e. menyampaikan memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama.
