PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Dalam pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan Bawaslu. (2) Selain koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
