PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu LN dilaksanakan oleh bagian yang membidangi bantuan hukum pada Bawaslu. (2) Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dilaksanakan oleh bagian yang membidangi bantuan hukum pada Bawaslu Provinsi. (3) Dalam hal Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memberikan bantuan hukum,
Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
