PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk memastikan: a. hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan; b. kesesuaian dengan ketentuan hukum acara pidana dan materi delik pidana yang disangkakan; dan c. hal lain yang dianggap perlu dengan perkara yang dihadapi.
