PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam mengajukan permohonan Bantuan Hukum, pemohon menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Bawaslu atau ketua Bawaslu Provinsi dengan paling sedikit memuat: a. identitas pemohon Bantuan Hukum:
- nama lengkap;
- nomor induk kependudukan;
- tempat & tanggal lahir;
- instansi/jabatan;
- alamat; dan
- nomor telepon; dan b. uraian singkat pokok permasalahan:
- waktu dan tempat kejadian;
- kronologis perkara; dan
- jenis perkara. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
