PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemberi Bantuan Hukum melakukan verifikasi dan kajian awal terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk disampaikan kepada Pimpinan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi untuk mendapatkan persetujuan pemberian Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.
