PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan konsultan hukum/advokat. (2) Penggunaan konsultan hukum/advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
