PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pemberi Bantuan Hukum dalam penanganan pengaduan hukum, konsultasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa, dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g paling sedikit melakukan: a. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum; b. menyiapkan jawaban terkait pengaduan hukum; c. mengirimkan surat kepada lembaga atau pihak terkait yang berisi saran untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan dengan tembusannya kepada pihak yang bersangkutan; dan d. mengambil tindakan lain sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
