PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pengaduan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah dapat difasilitasi oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e berupa permohonan masukan, saran dan/atau pendapat hukum yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah dapat difasilitasi oleh Pemberi Bantuan Hukum. (3) Alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f merupakan penyelesaian permasalahan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum melalui negosiasi, mediasi atau musyawarah, dan konsiliasi dengan para pihak.
