PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Dalam penanganan permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pemberi Bantuan Hukum paling sedikit melakukan: a. kajian/telaah dan pertimbangan hukum terhadap objek permohonan; b. menerima surat kuasa khusus; c. penyiapan jawaban dan bukti; d. penyiapan keterangan pemerintah atau keterangan Bawaslu dan bukti tertulis;
e. penyiapan saksi dan/atau ahli pada persidangan; f. penyiapan kesimpulan; dan g. sidang di Mahkamah Agung.
