PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Dalam penanganan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Pemberi Bantuan Hukum melakukan: a. kajian/telaah hukum terhadap objek permohonan uji materiil; b. menerima surat kuasa khusus dari pimpinan Bawaslu; c. penyiapan keterangan pemerintah atau keterangan Bawaslu dan bukti tertulis; d. penyiapan saksi dan/atau ahli pada persidangan; e. penyiapan kesimpulan; dan f. sidang di Mahkamah Konstitusi.
