PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Dalam penanganan perkara kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik INDONESIA, Pemberi Bantuan Hukum paling sedikit melakukan: a. kajian/telaah terhadap objek permohonan; b. memantau sidang; dan c. menyiapkan dan menyampaikan jawaban, alat bukti, saksi, keterangan ahli, dan kesimpulan.
