PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pemberi Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara paling sedikit melakukan: a. kajian/telaah terhadap objek perkara; b. menghadiri sidang di pengadilan tata usaha negara; c. menyiapkan dan menyampaikan surat kuasa, jawaban, duplik, alat bukti, saksi, keterangan ahli, dan kesimpulan; d. menyatakan dan mengajukan banding; e. menyiapkan dan menyampaikan memori banding/kontra memori banding; f. menyatakan dan mengajukan kasasi; dan g. menyiapkan dan menyampaikan memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra
memori peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama.
