PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon dengan cara memastikan: a. KPU melakukan pencatatan terkait dengan Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke dalam buku pendaftaran yang memuat paling sedikit informasi:
- nama Bakal Pasangan Calon;
- hari, tanggal dan waktu pendaftaran; dan
- nama, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik dan faksimile Bakal Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon, dan petugas penghubung; b. KPU menerima dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan c. KPU melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bakal Pasangan Calon. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu melakukan penelitian terhadap: a. kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bakal Pasangan Calon; dan
b. kesesuaian data Bakal Pasangan Calon yang terdapat pada Silon dengan data yang terdapat pada dokumen naskah asli.
