Pasal 7
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU dengan cara memastikan meliputi: a. pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilakukan oleh KPU melalui laman KPU dan/atau media massa paling lama 7 (tujuh) Hari sebelum
masa pendaftaran serta memuat paling sedikit informasi:
- waktu pendaftaran Pasangan Calon;
- daftar dokumen pendaftaran; dan
- waktu dan tempat penyerahan dokumen pendaftaran; b. masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilaksanakan oleh KPU selama 7 (tujuh) Hari; dan c. jadwal penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilaksanakan dengan ketentuan yaitu:
- hari pertama sampai dengan hari keenam pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat; dan
- hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 Waktu INDONESIA Barat. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu juga melakukan pengawasan pendaftaran Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan cara memastikan: a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memasukkan data Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik ke dalam Silon; c. pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran; dan d. pendaftaran Bakal Pasangan Calon dihadiri oleh Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon. (3) Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal
Pasangan Calon pada pendaftaran tidak dapat hadir, Bawaslu paling sedikit memastikan: a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran; atau b. Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tetap dapat melakukan pendaftaran Bakal Pasangan Calon sepanjang dapat membuktikan ketidakhadirannya disebabkan halangan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (4) Bawaslu memastikan KPU memberikan kesempatan yang sama bagi setiap Bakal Pasangan Calon selama melakukan proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
