PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyerahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dengan mendapatkan salinan dokumen pendaftaran yang disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon kepada KPU pada hari yang sama. (2) Salinan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen persyaratan pencalonan; dan b. dokumen syarat Bakal Pasangan Calon.
