PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara: a. pengawasan langsung proses pencalonan; b. pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; c. penelusuran dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; d. penyampaian rekomendasi; dan e. tindak lanjut dugaan pelanggaran.
