Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu memastikan dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang dilakukan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu DPR sebelumnya; b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik hanya mengusulkan 1 (satu) Bakal Pasangan Calon; c. Bakal Pasangan Calon yang telah diusulkan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik tidak dicalonkan lagi oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik lainnya; d. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik menandatangani kesepakatan secara tertulis
pengajuan Bakal Pasangan Calon dan tidak dapat menarik dukungannya; e. dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan telah lengkap; dan f. dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencalonan peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan antara lain: a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak menerima imbalan dari Pasangan Calon pada proses pencalonan untuk mendapatkan dukungan; dan b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik serta Pasangan Calon yang diusulkan tidak memberi imbalan kepada petugas pendaftaran Pasangan Calon.
