PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan tahapan pencalonan peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dilakukan oleh Bawaslu meliputi: a. pengawasan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. verifikasi dan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon; d. penetapan dan pengumuman Pasangan Calon; e. penggantian calon; dan f. pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
