PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan tahapan pencalonan peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menjadi tanggung jawab Bawaslu. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat dibantu oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
