PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 20
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu memastikan KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon pengganti, paling lama 4 (empat) Hari setelah diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti. (2) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan KPU menyampaikan secara tertulis kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti.
